• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » WPR Belum Diteken, Penambang Rakyat Masih Hidup dalam Bayang-Bayang Hukum

WPR Belum Diteken, Penambang Rakyat Masih Hidup dalam Bayang-Bayang Hukum

Minggu, 1 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Ilustrasi matakalteng.com menggunakan kecerdasan buatan. 

Ilustrasi matakalteng.com menggunakan kecerdasan buatan. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah hingga kini belum juga menemui kepastian. Padahal, sedikitnya delapan hingga sembilan kabupaten telah mengajukan wilayah tambang rakyat untuk dilegalkan. Minggu, 1 Maret 2026.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, mengakui bahwa WPR yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ESDM dan belum ditandatangani.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Saya masih kawal. Sudah ada tembusan dari provinsi, tapi memang ada beberapa yang menjadi perhatian kementerian,” ujarnya saat reses di Kecamatan Baamang, Sampit lalu. Salah satu ganjalan utama adalah potensi tumpang tindih antara wilayah yang diusulkan sebagai WPR dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.

Menurut Sigit, jika wilayah WPR bersentuhan dengan IUP, maka harus dikeluarkan dari usulan. Pemerintah tidak ingin terjadi konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin. “Tidak boleh masyarakat disuruh berhadapan dengan perusahaan. Itu harus clear,” tegasnya.

Namun di lapangan, situasi tak sesederhana itu. Tanpa kejelasan WPR, penambang rakyat berada dalam posisi serba salah. Bekerja berarti berisiko dianggap ilegal. Berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan.

Bagi sebagian masyarakat di wilayah pedalaman, tambang tradisional bukan sekadar pilihan, melainkan tumpuan ekonomi keluarga. Ketika regulasi tak kunjung tuntas, yang terdampak langsung adalah dapur rumah tangga mereka. WPR yang digadang-gadang menjadi solusi justru masih tersangkut pada meja-meja birokrasi.

Antara PETI dan WPR, Penambang Tradisional Tunggu Kepastian Negara

Sementara itu Ditengah polemik pertambangan tanpa izin (PETI), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disebut-sebut sebagai jalan tengah. Namun, batasannya ditegaskan tidak boleh kabur. Sigit kembali, menekankan bahwa WPR diperuntukkan bagi penambang tradisional berskala kecil, bukan untuk aktivitas bermodal besar.

“Kalau sudah pakai alat berat, itu bukan lagi rakyat. Itu pengusaha dan wajib mengurus IUP,” katanya. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah penambang dengan mesin sedot atau lanting tradisional. Mereka inilah yang selama ini rentan terseret persoalan hukum karena belum adanya wilayah resmi yang dilegalkan negara.

Masalahnya, selama WPR belum disahkan, status hukum mereka tetap abu-abu. Disatu sisi, aparat wajib menegakkan aturan. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan banyak keluarga menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. WPR, jika disahkan, diharapkan menjadi solusi legal. Namun jika tidak diawasi dengan ketat, kekhawatiran muncul bahwa label “rakyat” justru bisa dimanfaatkan pihak bermodal untuk masuk dengan skema lain.

Karena itu, Sigit menegaskan pentingnya wilayah WPR yang benar-benar bersih dari tumpang tindih dan pengawasan ketat agar tidak berubah fungsi. “Tujuannya agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang. Tapi tetap sesuai aturan,” ujarnya. Kini, bola masih berada di pemerintah pusat. Sementara itu, penambang tradisional tetap berada dalam ruang abu-abu antara kebutuhan ekonomi dan risiko hukum. 

(gus/matakalteng) 

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan dalam Kasus Gantung Diri di Sawit Raya

Next Post

Jabatan OPD Masih Plt, BKD: “Tidak Ada Kendala SDM”

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Jabatan OPD Masih Plt, BKD: "Tidak Ada Kendala SDM"

Wagub Pastikan Program Tetap Jalan Meski TKD Menurun

Wagub Pastikan Program Tetap Jalan Meski TKD Menurun

Launching Kartu Huma Betang 20 Februari, Distribusi Dilakukan Bertahap

Pemerintah Provinsi Kalteng Percepat Pemantapan Jalan, Gandeng Perusahaan Lewat CSR

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK